PADANG, - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) telah melakukan upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, penyederhanaan proses kerja, yang didukung dengan penggunaaan teknologi digital.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Sumbar Tahun 2022, di Auditorium Gubernuran, Selasa (21/6/2022).
Gubernur Mahyeldi menyebut koordinasi menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan kerja sama dan sinergi antaraparat pengawas internal pemerintah, pengawas eksternal dan institusi pemerintah lainnya serta peran aparat penegak hukum.
“Sinergitas sangat penting dalam pencegahan korupsi. Selain itu, penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga perlu dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi, ” ujar Mahyeldi.
Ia berharap upaya pencegahan korupsi bukan hanya slogan semata. Dalam hal ini pemangku kepentingan juga ikut andil membangun sebuah integritas, kejujuran, dan terus membangun sistem yang bisa mendeteksi sejak dini terhadap perlakuan koruptif.
Gubernur Mahyeldi mengungkapkan pada 2021 Pemprov Sumbar memperoleh nilai capaian Monitoring Center of Prevention(MCP) sebesar 85 persen dengan nilai rata rata 73 persen dari total nilai capaian nasional sebesar 71 persen.
Hal tersebut, kata Mahyeldi, menjadikan Sumbar menempatkan Sumbar pada peringkat tiga nasional dalam MCP dengan skor nilai MCP 84, 93 persen tahun 2021.
Diketahui, MCP merupakan pelaksanaan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) yang dilaksanakan oleh KPK pada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan Sumbar meraih peringkat ketujuh dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang digelar oleh KPK yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Provinsi Sumbar berada pada peringkat ketujuh dengan memperoleh poin 75, 44. Peringkat pertama diraih oleh Yogyakarta, kedua Jawa Tengah, ketiga Jawa Barat, keempat Bali, kelima Sulawesi Selatan, keenam Gorontalo, dan Ketujuh diraih oleh Sumbar, ” ujar Firli.
“Capaian SPI diharapkan bukan hanya untuk mengukur individu, namun juga mengukur integritas antarindividu dengan insitusi pemerintahan seperti kementerian dan lembaga, ” lanjutnya.
Firli berharap peran kepala daerah dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan menjamin kemudahan perizinan usaha dan investasi. Menurut Firli dengan dimudahkannya regulasi perizinan usaha, kasus penyuapan di daerah dapat diminimalisasi.
“Kepala daerah memiliki peran untuk menjamin kepastian kemudahan investasi dan izin usaha. Karena semakin berbelitnya izin dan pelayanan publik, akan semakin banyak orang-orang yang memilih jalan pintas dengan suap, nyogok, dan memberikan gratifikasi untuk mempermudah urusan mereka, ” ungkapnya.
Mendukung hal tersebut, KPK membuat forum Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) di Sumbar. Tugas dan fungsi PAKSI ialah menyusun rencana kegiatan edukasi dan rencana aksi penyuluhan antikorupsi dan melakukan kegiatan edukasi penyuluhan antikorupsi.
Kemudian, melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan edukasi penyuluhan antikorupsi, dan melaporkan hasil kegiatan Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Sumbar kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.
“Kita ingin Indonesia memiliki budaya dan peradaban antikorupsi, karena itu KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat, membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut bukanlah hal yang mudah, oleh karena itu pembentukan forum ini sangat penting, ” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.(**)