Pesisir Selatan - Kepala Kampung Talang TS di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan berinisial "G" yang disebut-sebut menjual bantuan beras bagi korban banjir akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Senin 29 April 2024 pengaduan tertulis akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum, " kata Sayuti Tokoh Pemuda Talang Ts via wa dalam menanggapi masalah Penggelapan Penjualan Bantuan Banjir ini.Sayuti berharap ini bisa diproses secara hukum biar pelaku bisa jerah.
Selain kepala kampung, lanjutnya, si pembeli beras berinisial "J" , atau orang yang membeli beras juga turut serta akan diadukan.
"Kami menduga kuat si "J" ini bisa disangkutkan atas tindakan penadahan, sehingga ia juga turut diadukan, " ungkap Sayuti lagi.
Menurutnya sejumlah saksi sudah menyatakan kesediaan untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk mengungkapkan kasus yang di maksud .