Adi Kampai
Adi Kampai
  • May 17, 2023
  • 2399

Terkait Laporan Davip Maldian/YPKM Indonesia, Pemeriksaan Prof .Ganefri Oleh Polda Sumbar Masih Suram


Padang - Rektor UNP Prof. Ganefri, yang  dilaporkan oleh Davip Maldian, S.Sos ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), 26 Oktober 2022 lalu, proses perkembangan kasus pejabat pimpinan Perguruan Tinggi ini masih suram alias kabur.

Laporan Davip Maldian itu, menurut rujukan dari LP (Laporan Polisi), dengan Nomor: LP/ B/ 448/ X/ 2022/ SPKT/ Polda Sumatera Barat (26 Oktober 2022), bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar sedang melakukan penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap bangunan Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKM Indonesia).

Masih menurut rujukan tersebut, pengrusakan juga dilakukan terhadap beserta barang-barang yang ada didalam bangunan, yang dilakukan oleh terlapor (Prof. Drs. Ganefri, Ph.D Cs) yang terjadi pada sekira tanggal 23 Januari 2021, di Jalan Arif Rahman  Hakim No. 6 RT.002/ RW 004, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diberikan kepada Davip Maldian, sebanyak satu kali. Dan, hal itu merupakan hak bagi pelapor (Davip Maldian), dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, karena penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

“Laporan saya sudah diterima dan sudah dimulai penyelidikan, kurang lebih 30 hari setelah Laporan Polisi (LP) saya buat di Polda Sumbar, saya diberikan SP2HP. Hingga saat ini saya tidak menerima SP2HP yang lainnya lagi, ” kata Davip Maldian, Rabu (17/5/2023)

“Namun anehnya, sejak LP saya buat hingga saat ini, sudah kurang lebih 7 (tujuh) bulan belum adanya perkembangan kemajuan pihak Polda Sumbar memproses kasus ini. Saya juga bertanya kepada penyidik, SP2H selanjutnya. Tapi, penyidik menjawab, bahwa saksi-saksi sudah dipanggil dan terlapor (Prof. Ganefri) juga akan dipanggil, ” imbuhnya.

Terkait hal itu, artinya Davip Maldian sudah memenuhi kewajibannya sebagai pelapor, termasuk menyerahkan barang-barang bukti yang diminta oleh penyidik.

Sementara itu pula, ketika salah satu media Persada Post mengkonfirmasi Ipda. Edi Julianto dan Bripka Ernanda Saputra selaku penyidik atas laporan Davip Maldian, terkesan enggan memberikan penjelasan dan mengalihkannya kepada Bidang Humas Polda Sumbar.

Bahkan reporter Persada Post pun melakukan konfirmasi kepada Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K. Tidak ubahnya dengan Edi Julian, Dwi Sulistyawan juga tidak memberikan jawaban dari konfirmasi tersebut.

“Kasusnya saya belum tahu, ” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, saat ditanyakan terkait LP Davip Maldian, sebagaimana arahan Edi Julianto yang mengalihkan untuk keterangan kepada media agar melalui Bidang Humas Polda Sumbar.

“Langsung aja tanya penyidiknya, karena saya belum tahu kasusnya, ” tegas Dwi Sulistyawan, Minggu (14/5/2023).

Dilain sisi, pada hari yang sama, reporter Persada Post juga sempat melakukan kontak telepon WhatsApp dengan Prof. Ganefri selaku terlapor. Ia mengaku belum tahu terkait laporan Davip Maldian ke Polda Sumbar. Itu dapat disimpulkan, bahwa memang Prof Ganefri belum ada diperiksa hingga saat ini, yang mana kewajiban penyidik melakukan hal itu, demi terwujudnya asas kepastian hukum dan asas keadilan. (**)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU