Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Alasan 2 Oknum Petugas Kebersihan DLH Padang Maling Sapi

    Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Alasan 2 Oknum Petugas Kebersihan DLH Padang Maling Sapi

    SUMBAR, – Dua oknum petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang yang ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencurian sapi terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Kasubdit 3 Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), AKBP Jefri Indra Jaya mengatakan, dua pelaku masing-masing R, 28 tahun, dan ERP, 33 tahun, dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan ke-4 KUHP.

    “Pencurian ternak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, ” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (31/3/2022).

    Jefri menerangkan alasan dua oknum pegawai harian lepas di DLH Padang itu terlibat aksi pencurian sapi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Padang karena alasan ekonomi.

    “Alasan ekonomi karena mungkin gaji mereka mungkin sesuai atau di bawah UMR, ” sebutnya.

    Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Diketahui, kedua pelaku beserta satu orang temannya yang saat ini masih buron melakukan aksi pencurian, Selasa (15/3/2022) dinihari.

    Dalam aksinya, mereka menggunakan truk pengangkut sampah milik DLH Padang untuk membawa potongan sapi hasil curian. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Muhammadiyah Terbitkan Edaran Aturan Proke...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Reforma Agraria Sukses di Lima Puluh Kota, Konflik Pertanahan 3 Dekade Terselesaikan
    Prestasi Membanggakan! Dinas PUPR Payakumbuh Rayakan Hari Bakti PU ke-79
    Payakumbuh Semarakkan Hari Disabilitas dengan Pawai Siswa SLB

    Ikuti Kami