SUMBAR, - Tujuh atau semua fraksi di DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (1/3/2022).
"Ranperda KIP ini akan menjadi acuan penting bagi Pemprov dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Belum banyak pejabat dan OPD di Pemprov Sumbar yang memahami tugas, kewajiban dan kewenangannya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik, " kata juru bicara fraksi Demokrat DPRD Sumbar, HM Nurnas, Kepada Wartawan Rabu 2/3/2022
Menurut Nurnas, jika perda ini nanti disahkan, maka OPD wajib mengikuti semua yang diamanahkan dalam menjalankan KIP.
“Perda KIP ini juga akan menguatkan Komisi Informasi Provinsi Sumbar dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik, dalam rangka peningkatan kepatuhan, sehingga seluruh OPD berprediket sebagai Badan Publik informatif, ” imbuhnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi Gerinda. KIP baru sekedar manis di bibir, namun praktiknya tidak seindah yang dibayangkan. Salah satunya disebabkan dualisme pelaksanaan, di pusat berada dibawah Kemenkmoinfo, sedangkan di daerah di Kemendagri.
Walaupun sudah ada permendagri, tapi belum maksimal. Perda ini diharapkan bisa mengikat kepatuhan Badan Publik.(**)