PADANG - Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat sampai dengan bulan April 2023 telah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, sebesar Rp 19, 4 Miliar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani dalam keterangannya mengatakan bahwa, yang dimaksud dengan korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja adalah pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor, tabarakan dua kendaraan bermotor atau lebih dan kecelakaan kendaraan angkutan penumpang umum resmi. Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan tunggal, kecelakaan yang diakibatkan oleh bencana alam atau pengemudi dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Jasa Raharja menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diatur dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah No. 17 dan 18 Tahun 1965, dan untuk besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
Penyerahan santunan secara lebih rinci dijabarkannya, bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 9, 8 Miliar, luka-luka Rp 9 Miliar, cacat tetap Rp 181 juta, biaya penguburan Rp 28 juta, biaya ambulans Rp 63, 5 juta dan biaya P3K sebesar Rp 294 juta.
“Jumlah santunan bagi korban meninggal dunia naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal ini dapat menggambarkan bahwa tingkat fatalitas dari kecelakaan lalu lintas sangatlah besar hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, ” jelas Raihan.
Raihan berharap masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap keselamatan berlalu lintas, mengutamakan selalu keselamatan, hati-hati saat berkendara dan mematuhi seluruh peraturan yang ada agar selamat sampai ke tempat tujuan.