PADANG, - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Kota Padang. Salah satu pelaku, bahkan telah beraksi 10 kali.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) beraksi di dua TKP.
“TKP pertama di Jalan Bahari II, Ulak Karang. Pelaku berinisial MRS, 24 tahun, warga Koto Tangah, ” ujarnya.
Pelaku ini, kata dia, mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga di Jalan Bahari II pada 25 Februari 2022.
Baca juga:
Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan
|
Korban saat itu tengah memarkirkan motor di depan sebuah rumah kos yang berada di sekitar kawasan kampus Universitas Bung Hatta (UBH).
“Berikutnya, TKP kedua, berlokasi di Koto Baru Banuaran, Lubuk Begalung. Pelaku berinisial DDC, 24 tahun, warga Nanggalo, ” tutur Satake
Pelaku yang kedua ini, mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih milik warga di Koto Baru Banuaran pada April 2019 yang lalu.
Meskipun berhasil menangkap dua pelaku, Satake menyebut pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku dibantu oleh seorang rekan. Rekan-rekan dari dua pelaku masih buron. Inisialnya MHA, rekan dari MRS, dan MI, rekan dari DDC, ” imbuh dia.
Satake menjelaskan, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KHUP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Khusus MHA, Satake menambahkan pelaku sudah menjalankan aksi curanmor sebanyak 10 kali.
“Setelah diperiksa, ternyata pelalu telah beraksi sebanyak 10 kali dan merupakan seorang residivis, ” katanya. (**)