Adi Kampai
Adi Kampai
  • May 23, 2023
  • 3548

Yayasan Arimbi Tempuh Upaya Hukum Laporkan Oknum Kemenkumham, Ke Polres Pelalawan Demi Mendapatkan Keadilan di mata Hukum

Kabar Pelalawan - Kepedulian Yayasan Anak Rimba Indonesia yang sering disebut ARIMBI untuk menjaga serta melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan tidak main-main, dimana sebelumnya ada 5 kasus besar pidana lingkungan yang sudah dilaporkan di Polda Riau.

Kali ini lokus kejadian di wilayah hukum Polres Pelalawan, menanggapi ini Ketua Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), menyebut terhadap perkebunan Kelapa Sawit yang diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sudah memasuki upaya hukum formal pidana, “yaitu laporan oknum terhadap warga di wilayah hukum Polres Pelalawan, ” kata Mattheus dalam Perilisnya ARIMBI, Selasa (23/5/23).

Diungkapkan Mattheus, sebelumnya ARIMBI telah melakukan investigasi di KM 71 Desa Segati Pelalawan terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang dikelola dan dikuasai oleh NS.

“Berdasarkan keterangan dari warga dan berdasarkan informasi yang diterima Tim ARIMBI terkait adanya laporan di Kepolisian Resor Pelalawan oleh oknum pegawai aktif di Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau berinisial ‘NS’ yang ditujukan kepada seseorang berinisial ‘K’ atas dugaan tindak pidana perusakan dan Surat Palsu, ” katanya.

“Sementara status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), ” ulas pemuda yang akrab dipanggil bang Mora ini. 

Atas pelaporan tersebut katanya, ARIMBI telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi serta rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan cq. Kasat Reskrim Polres Pelalawan tertanggal 04 Mei 2023 lalu.

“Konfirmasi itu untuk mengkonfirmasi info dari masyarakat mengenai laporan polisi nomor: LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Pelalawan terkait objek perkara tersebut serta memberikan hasil investigasi ARIMBI di lokasi objek perkara tersebut sebagai petunjuk bagi kasat reskrim polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut, ” katanya.

Namun hingga saat ini Arimbi tak kunjung menerima balasan atau setidak-tidaknya tanggapan atas surat tersebut. Aktivis  ini menyampaikan 'sebagai yayasan yang aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, ARIMBI telah mengirimkan hasil investigasinya kepada Kepala Kepolisian Resor Pelalawan cq. Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk meminta klarifikasi dan rekomendasi. 

Namun sambung bang Mora, hingga saat ini Arimbi tak kunjung menerima balasan klarifikasi ataupun dimintai untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Dengan tidak di jawabnya surat konfirmasi kami secara profesional oleh Kapolres Pelalawan, maka ARIMBI memandang peru menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan Oknum pegawai Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau inisial “NS” dan masyarakat “KE” atas dugaan telah melakukan alih fungsi kawasan hutan tanpa izin menjadi kebun kelapa sawit.” terang Mattheus.

Lanjutnya, ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ia menyampaikan 'Surat Pengaduan Arimbi Nomor: 039/Yayasan-Arimbi/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

“Surat yang kita ajukan tersebut sebagai bentuk keseriusan ARIMBI terhadap permasalahan tersebut dan sebagai bentuk perlawanan atas ketidak profesionalisme pihak Kapolres Pelalawan dan Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk menanggapi permohonan klarifikasi dari kami, ” katanya.

Selain itu ulas Mattheus, “guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan kode etik Polri”. Kemudian ARIMBI meminta Kepolisian Resor Pelalawan untuk bekerja profesional dengan mendahulukan law enforcement dan mengutamakan equality before the law demi terselenggaranya keadilan dan kelestarian alam di provinsi Riau.

“Surat pengaduan sudah kita masukkan ke Polres Pelalawan dan diterima oleh bagian SPKT dan tembusan ke Kejari Pelalawan juga sudah kita berikan, ” paparnya.

Lanjut Mattheus, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Kepala Kepolisian Daerah Riau cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau.

“Adapun tujuan tembusan tersebut menurut Mattheus adalah 'tembusan tersebut diberikan untuk sebagai pemberitahuan kepada instansi terkait terhadap permasalahan tersebut dan mengawal proses penanganan pengaduan Arimbi tersebut agar transparan tanpa adanya konflik kepentingan maupun intervensi dari pihak lain, ” katanya.

Setelah ARIMBI meneliti kasus yang sedang berjalan di Polres Pelalawan antara Oknum NS dengan KE, ARIMBI menduga ada rencana skenario yang bertujuan untuk melegalisasi kegiatan alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan oknum tertentu.

“Untuk itu kami meminta kepada Kepala Desa Segati untuk tidak mengeluarkan surat dalam bentuk apapun terkait objek yang saat ini telah menjadi objek laporan ARIMBI.” pungkas Mattheus.**

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU