Afrizal
Afrizal
  • Mar 7, 2022
  • 9091

AKD DPRD Sumbar Akhirnya Disahkan, Ini Daftar Susunan Anggota Komisi-Komisi

SUMBAR, - DPRD Provinsi Sumbar akhirnya menetapkan susunan keanggotaan dewan yang mengisi 5 komisi di lembaga tersebut saat Paripurna lanjutan, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya pemilihan susunan komisi berjalan alot sejak awal paripurna pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilaksanan DPRD Sumbar pada Jumat (4/3/2022) lalu, karena banyaknya dewan yang menumpuk di Komisi IV, Komisi Bidang Pembangunan, bahkan jumlahnya saat itu mencapai 40 persen dari total 65 dewan.

Setelah dilanjutkan hari inipun, rapat paripurna yang awalnya digelar pukul 10.00 WIB juga diskor pimpinan sidang Ketua DPRD Sumbar, Supardi karena para pimpinan dewan dan pimpinan Fraksi belum mendapat kata sepakat.

Lalu setelah dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB, paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi itu baru memutuskan daftar susunan keanggotaan komisi-komisi.

Berikut susunan keanggotaan komisi-komisi DPRD Sumbar:

Komisi I – Bidang Pemerintahan

Desrio PutraYunisra SyahiranRafdinalIrzal IlyasMaigus NatsirHendra Irwan RahimSawalSyafril HudaLelIarni

Komisi II – Bidang Ekonomi

NurkhalisJempolMuchlis Yusuf AbitJefri MasrulArkadiusMuhammad IkhbalMuzli M NurNella Abdika Zamri

Komisi III – Bidang Keuangan

Ismunandi SyofyanJasma Juni Dt. GadangRahmat SalehAli TanjungNorfizonM IhpanDody DelvyAhmad RiusZafri DesonIrwan AfriadiAlbert Hendra Lukman

Komisi IV – Bidang Pembangunan

Evi Yandri Rajo BudimanKhairudin SimanjuntakMario Syah JohanNurfirman WansyahBudimanSuharjonoM NurnasBukhari Dt. TuoArtatiZulkenedi SaidSitti Izzati AzisTaufik SyahrialImral AdenansiRico Alviano

Komisi V – Bidang Kesejahteraan Rakyat

Syafruddin PutraMesraHidayatGustami HidayatMuhammad RidwanAidaIsmet AmzisDeswantoMuhayatulHardinalis KobalAfrizalDeswipetraDonizar

Usai menghasilkan daftar komisi-komisi yang sah, paripurna kembali diskor 60 menit, untuk kembali dilanjutkan memilih Ketua di tiap-tiap komisi dan memilih dewan yang akan masuk ke dalam keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). (**) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU