Adi Kampai
Adi Kampai
  • Dec 5, 2023
  • 2037

Ada Apa Bos Narkoba 124,4 Kilogram,? Kejari Dumai “Disorot” Kasus Extraordinary Crime Dituntut 15 tahun

Pekanbaru - Menurut Stuart Ford, “extraordinary crime” atau “kejahatan luar biasa” adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia dan menjadi yurisdiksi peradilan pidana internasional, serta dapat dijatuhkannya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tersebut.

Sedangkan Sukardi menerjemahkan “extraordinary crime” adalah suatu kejahatan yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi dan politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat dari suatu tindakan atau perbuatan yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, nasional maupun internasional.

Sedangkan Mark A. Drumbl menterjemahkan bahwa adanya pengkategorian “extraordinary crime” adalah karena kejahatan yang ekstrim secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya, karena kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius, dan pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia.

Berkaitan dengan penilaian para pakar itu kita teringat pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau, 15 Tahun terhadap pengendali sabu 124.9 kilogram menjadi perbincangan publik.

Tuntutan terhadap bandar dan sekaligus pengedar itu dianggap banyak kalangan terlalu ringan dan justru dapat membuka ruang bagi para bandar besar narkoba lainnya untuk tidak jera merusak bangsa.

Menanggapi atas viralnya tuntutan tersebut Ketua Umum LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa Riko SH sangat menyayangkan tuntutan dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai pada kasus ini sangat-sangat membingungkan.

“Bukan memperberat hukuman bagi pengendali narkoba partai besar mala memperingankan masa hukumannya. Tuntutan 15 Tahun itu sangat - sangat mengecewakan hati masyarakat riau khususnya, ” kata Riko Selasa (5/12/23).

Kata Riko, mestinya, tuntutan jaksa tersebut dapat memberikan efek jera bagi pengendali ataupun bandar narkoba jaringan internasional, mengingat saat ini Indonesia darurat narkoba dan bahayanya sudah merusak berbagai sendi kehidupan dan narkoba merupakan suatu kejahatan yang masuk dalam extraordinary atau kejahatan luar biasa (Extraordinary crime)”.

Riko menegaskan, sepantasnya ancaman bagi pengendali sabu seberat 124 Kilogram ini  lebih layak diberi hukuman mati atau seumur hidup bukan justru diringankan dengan tuntutan 15 Tahun Penjara. Apalagi terdakwa merupakan pemodal dalam pengoperasionalan narkoba jenis sabu jaringannya. informasi ini dikutip hasil press release Polda Riau dan Polres Dumai.

Dengan dituntutnya ancaman 15 Tahun pengendali sabu oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, Kami anggap ini bukan sesuatu menunjukkan kualitas suatu tuntutan yang diberikan malah dengan adanya tuntutan seperti ini justru memunculkan bandar-bandar sabu baru untuk ikut mengedarkan narkoba dalam jumlah besar yang dikarenakan tuntutan hukumannya terlalu ringan.

Hasil pengamatan kita dan sangat mengapresiasi hasil tuntutan jaksa di sejumlah wilayah Indonesia pada bulan November 2023 terkait terdakwa kasus sabu dengan jumlah fantastis lebih mengarah tuntutan hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup bagi terdakwa kasus sabu diatas 20 Kilogram.

Seperti halnya tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Negeri Medan menuntut mati terdakwa Wardani Ibrahim warga Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram. Menuntut terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan Sumut, Rabu (22/11). Sumber Krsumselcom.

Selanjutnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuntut pidana mati dan pidana seumur hidup terhadap empat terdakwa atas nama Zicho Yonaldo dkk, di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/2023). Sumber KBRN, Jambi

Kemudian, tuntutan Jaksa Kejari Asahan menuntut Empat kurir narkoba jaringan internasional menuntut hukuman mati kepada empat terdakwa dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi pada Rabu (4/10/2023). sumber detik sumut .

Sementara kasus yang ditangani JPU Kejari Dumai barang buktinya mencapai 124.9 kilogram hanya dituntut 15 Tahun Penjara serta membebaskan tindak pidana “Pencucian Uang’’ pada sidang tuntutan Selasa, 28 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Ini sungguh ironis kedengarannya. Dikutip dari laman SIPP PN Dumai Perkara 301/Pid.Sus/2023/PN Dum. 

Lebih lanjut, Riko berharap kepada Majelis Hakim PN Dumai agar memberikan putusan yang setinggi - tingginya dan tidak sependapat tentang besaran hukuman Thomas Kong yang dijatuhkan oleh JPU dari Kejari Dumai. Khalayak masyarakat menantikan putusan ini. Masalah narkoba jangan dianggap sepele karena narkoba musuh negara dan musuh kita semua. Pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Terdakwa Sabu 124.9 Kg Tangkapan Tim Gabungan Polda Riau Dan Polres Dumai Hanya Dituntut 15 Tahun Oleh JPU Kejari Dumai dan siapa yang tak kenal nama Thomas Tong Alias Thomas warga Jalan Sukajadi Kota Dumai - Riau ini yang sebelumnya sempat viral pemberitaan media massa usai ulahnya menabrak oknum polisi gara-gara akan diamankan.

Mesti akhirnya,   jaksa  menuntut terdakwa Thomas Tong Alias Thomas Anak dari Acu berupa pidana Penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

Kemudian menyatakan barang bukti : 5 (lima) paket karung plastik yang setiap karungnya berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus dengan total seluruhnya sebanyak 125  bungkus, dengan: a. Merk 99 Durien Warna Orange Sebanyak 56 (lima Puluh Enam) Bungkus; b. Merk Teh Cina Guanyinwang Warna Kuning Sebanyak 19 (sembilan Belas) Bungkus; c. serta Warna Merk Cool 666 Warna Biru Sebanyak 50 (lima Puluh) Bungkus serta barang bukti lainnya dan Uang Tunai tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah Dirampas untuk Negara.

Atas tuntutan itu, tanggapan Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas SH, Senin 4 Desember 2023 terkait pertimbangan tuntutan JPU menuntut 15 Tahun Penjara Terhadap terdakwa Thomas Tong yang menjelaskan  pertimbangan Penuntut Umum sudah dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum. 

“Silakan ikuti sidang berikutnya karena Majelis Hakim pasti akan memberi penilaian terhadap pertimbangan-pertimbangan tuntutan pidana yang telah diajukan penuntut umum, ” kata beliau sebelumnya.**[Tim]

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU